Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Endar diberhentikan dari jabatannya lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
"Informasi yang kami terima, beliau (Endar) berakhir (masa jabatannya) 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya tetap memberikan penugasan bagi Endar di KPK.
Ali bilang, KPK telah menerima surat dari Kapolri terkait perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi. Namun, hal itu sejatinya harus diawali dengan usulan dari KPK.
"Iya (ada surat dari Kapolri), tetapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat merekomendasikan Endar untuk dikembalikan ke Polri. Hal itu disampaikan melalui Surat Pimpinan KPK Nomor: R.5164ノKP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karier personel Polri.
Rekomendasi tersebut dibalas melalui putusan yang tertuang dalam surat Kapolri bernomor: B/2471/llI/KEP./2023. Surat tersebut memuat perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Sabtu, (1/4).
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan ini merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ramadhan.